Bupati Bisa Teken SK Darurat Bencana Senilai 8 Miliar
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban telah menyediakan anggaran untuk kekeringan yang melanda akhir-akhir ini akibat El Nino moderat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban telah menyediakan anggaran untuk kekeringan yang melanda akhir-akhir ini akibat El Nino moderat.
Dua jemaah haji asal Kabupaten Tuban meninggal dunia di Tanah Suci Makkah, usai melaksanakan Wukuf. Dua jamaah tersebut adalah Rakiyem (64), asal Desa Jetak, Kecamatan Montong, dan Kasih (58), asal Desa Glodok, Kecamatan Palang.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban dari destinasi Wisata Pantai Boom, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban sampai dengan bulan Agustus telah mencapai Rp256.588.500.
Meski berada di peringkat ke empat, Persatu Tuban merupakan tim yang perlu diperhitungkan di Grup 5 Liga 2 Indonesia musim 2017. Bahkan dari tujuh laga home, tim asuhan Edy Sudiarto ini belum pernah terkalahkan.
Kecalakaan lalu lintas (Laka Lantas) kembali terjadi di jalur Pantai Utara (Pantura) Tuban, Minggu (3/9/2017) pagi tadi. Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Pantura Tuban-Bancar Km 24, turut Desa Socorejo, Jenu, Tuban itu melibatkan truk tangki Bull Nopol L- 9208 -UZ dengan mobil pick up Nopol S-9721-HE.
Setelah ditahan imbang 0:0 oleh Persebaya Surabaya, kini Persatu Tuban berada di peringkat empat klasemen Grup 5. Itu artinya, tim asal kota Tuban, Jawa Timur ini, berada di zona Playoff liga 2 Indonesia musim 2017.
Kekeringan yang terjadi belakangan ini membuat warga kebingungan bagaimana mendapatkan air bersih untuk digunakan keperluan sehari-hari, baik untuk mandi, masak, cuci dan beberapa kebutuhan lainnya.
Parkir berlangganan telah resmi ditetapkan setelah ditetapkannya peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Rabu, 30 Agustus 2017 kemarin menjadi babak baru bagi nasib Sekretaris Desa yang berstatus PNS di wilayah Kabupaten Tuban. Pemkab Tuban, secara resmi menarik mereka ke kabupaten sebagai bagian dari perangkat daerah melalui surat edaran yang ditandatangani Plt. Sekda, Achmad Amin Sutoyo. Jika sebelumnya mereka berkantor di desa, maka per 30 Agustus 2017, PNS eks sekdes ini mulai diwajibkan melakukan tugas dan berkantor di kecamatan setempat.
Hingga akhir bulan Agustus 2017, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari obyek wisata Goa Akbar hampir melampaui target PAD selama satu tahun.