Pelaku Korupsi Pasar Plumpang Divonis 1 Tahun Penjara
Dua tersangka kasus korupsi renovasi Pasar Plumpang, yaitu Tumito, Kepala Desa (Kades) Plumpang, Kecamatan Plumpang, dan Munthohir, selaku Ketua Koperasi Pasar Plumpang divonis satu tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp285 juta.