Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Terkait UMK, DPRD Akan Buat Perda Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang.
Ditengarai karena as roda patah, truk pengangkut batu kumbung, nomor polisi L 8593 LZ terguling, Senin (23/11/2015). Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Raya Plumpang, tepatnya di Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.
Truk pengangkut batu kumbung terguling, Senin (23/11/2015) di Jalan Raya Plumpang, tepatnya di Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Badan truk yang memenuhi jalan membuat kendaraan lainnya antre untuk melintas. Seorang pekerja tengah menepikan batu kumbung yang tumpah.
Ditengarai karena roda as patah, truk pengangkut batu kumbung terguling, Senin (23/11/2015). Kejadian berlangsung di Jalan Raya Plumpang, tepatnya di Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Tampak badan truk memenuhi jalan dan membuat kendaraan lainnya antre untuk melintas.
Meninggalnya Susianto (57) warga warga Gang XI, RT 01/RW 11, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota di kawasan wisata Ponpes Perut Bumi di Dusun Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, diduga karena penyakitnya kambuh.
Seorang pria diketahui meninggal dunia disalah satu toilet dekat lokasi wisata Pondok Pesantren (Ponpes) Perut Bumi, Dusun Wire, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Sabtu (21/11/2015) malam.
Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.