Cuci Motor Saat Banjir Surut
Seorang warga tengah mencuci motor di Jalan Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Banjir yang mulai surut membuat warga mulai membersihkan sekitar rumah yang tergenang.
Seorang warga tengah mencuci motor di Jalan Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Banjir yang mulai surut membuat warga mulai membersihkan sekitar rumah yang tergenang.
Seorang petugas penyebrangan perahu tradisional tengah mengoperasikan perahu di tengah Bengawan Solo, turut Desa Glagahsari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Ketinggian banjir langganan tersebut semakin surut sejak kemarin malam.
Berkas kasus pemerasan yang dilakukan Muto'im, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, direncanakan akan dilimpahkan hari ini, Rabu (10/2/2016). Berkas dilimpahkan, setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Kecamatan Merakurak memang kerap menjadi langganan banjir, hal itu terjadi karena daerah tersebut, berada di dataran yang rendah, sehingga sering mendapatkan kiriman air yang bisa merendam pemukiman warga, ataupun area persawahan. Namun, masyarakat Tuban, khusunya yang berada di Kecamatan Merakurak, perlu mengetahui desa yang rawan akan banjir tersebut, agar bisa diantisipasi saat hujan deras turun.
Bencana banjir yang menggenangi beberapa wilayah di Bumi Wali sebutan Tuban, tidak selamanya merugikan warga. Seperti banjir yang menggenangi ruas jalan desa yang berada di Kecamatan Parengan, membuat beberapa warga setempat mempunyai inisiatif menyediakan jasa angkut kendaraan dengan grobak, Selasa (9/2/2016).
Banjir yang menggenangi sejumlah lahan persawahan di beberapa desa, di Kecamatan Plumpang semakin diperparah oleh hujan sepanjang malam kemarin (8/2/2016). Air dari luapan sungai avur Kuwu tersebut, memperburuk perkembangan tanaman padi.
Peringati Hari Pers Nasional (HPN), Ronggolawe Press Solidarity (RPS) menggelar donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Tuban.
Peringati Hari Pers Nasional (HPN), Ronggolawe Press Solidarity (RPS) menggelar donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Tuban.
Terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 oleh Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina membawa angin segar bagi masyarakat Tionghoa.
Untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan yang akhir-akhir ini meresahkan para pengunjung di kawasan sumber mata air Krawak Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Montong melakukan razia.