Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Merujuk surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, penghapusan tenaga honorer akan dimulai pada 28 November 2023.
Kebijakan tenaga honorer dihapus mengacu Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN, yang disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Sabtu (2/7/2022).
Dalam Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait : Mau Dihapus di 2023, Gaji Tenaga HONORER Tuban Ternyata Rp1,6 Juta per Bulan
Soal wacana tersebut, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki meresponnya dengan tegas. Pemkab Tuban saat ini menghormati tenaga honorer yang bekerja puluhan tahun, terutama driver, security, dan tenaga kebersihan.
"Kita akan mengkondisikan di lingkungan Pemda. Jangan sampai mereka yang puluhan tahun bekerja akan tersingkir," ujar Bupati Tuban saat diwawancarai blokTuban.com di gedung DPRD Tuban waktu lalu.
Terkait : Nasib 1.000 Lebih Tenaga HONORER Tuban Terancam Dihapus di Tahun 2023?
Tenaga honorer yang dimaksud Pemerintah Pusat, lanjut Lindra akan dimasukkan outsorching langsung di bawah Pemda melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemkab menginginkan Tuban kuat dari sisi pendapatannya, dan ketika bisa ditangani daerah maka Pemkab siap menanganinya.
"Kita akan beri kesempatan kepada honorer yang mengabdi lama tidak terkatung-katung," janjinya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo dan Informatika, Persandian, dan Statistika Tuban, Afief Handoyo mengatakan, saat ini Pemkab melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer, yaitu mereka yang dibiayai dari APBD.
"Data sementara ada 1.000 lebih tenaga honorer di Tuban baik yang bekerja di bidang kesehatan maupun teknis," ujar Arief.
Terkait : 4.000 Guru HONORER Madrasah Swasta Dapat JPS 4 Bulan
Juru bicara Pemkab Tuban itu, menambahkan solusi dari kebijakan tersebut saat ini Pemkab masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat. Sebab, sampai saat ini belum ada.
Selama ini tenaga honorer di Tuban digaji menggunakan dana APBD. Rata-rata mereka menerima gaji sebesar Rp1,6 juta per bulannya. Mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban itu, menegaskan bahwa setiap honorer mendapatkan gaji berbeda setiap bulannya. Hal itu karena ada tenaga honorer yang memiliki kehalian khusus, dan tidak dimiliki oleh semua honorer di dinas yang sama.
Senyampang masih proses validasi honorer, Arief melanjutkan bahwa jumlah honorer di setiap intansi berbeda. Rata-rata jika dinasnya kecil, setiap bagiannya kurang lebih ada 3-5 honorer. Sebaliknya, jika dinasnya besar maka honorernya dapat lebih banyak.
"Kalau bagian paling hanya sekitar 3-5 orang. Kalau dinasnya besar bisa lebih," pungkasnya. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published