Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban secara resmi membuka kembali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025.
Kepala ATR/BPN Tuban, Yan Septedyas beberapa waktu lalu mengungkapkan, kuota PTSL tahun ini mencapai 25.000 sertipikat yang akan dialokasikan ke 28 desa dari 12 kecamatan di Kabupaten Tuban.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Berikut adalah rincian kuota sertipikat PTSL tahun 2025 di Kabupaten Tuban:
1. Desa Temayang, Kerek: 500 sertipikat
2. Desa Mandirejo, Merakurak: 800 sertipikat
3. Desa Dasin, Tambakboyo: 1.050 sertipikat
4. Desa Sidomulyo, Bancar: 800 sertipikat
5. Desa Sugiharjo, Tuban: 1.100 sertipikat
6. Desa Kesamben, Plumpang: 250 sertipikat
7. Desa Sobontoro, Tambakboyo: 500 sertipikat
8. Desa Prambontergayang, Soko: 800 sertipikat
9. Desa Bogorejo, Merakurak: 700 sertipikat
10. Desa Tegalrejo, Merakurak: 2.500 sertipikat
11. Desa Sumberejo, Merakurak: 1.000 sertipikat
12. Desa Kembangbilo, Tuban: 500 sertipikat
13. Desa Sambonggede, Merakurak: 1.500 sertipikat
14. Desa Senori, Merakurak: 2.000 sertipikat
15. Desa Saringembat, Singgahan: 500 sertipikat
16. Desa Mulyoagung, Singgahan: 500 sertipikat
17. Desa Sukolilo, Tuban: 250 sertipikat
18. Desa Semanding, Semanding: 300 sertipikat
19. Desa Tuwiri Wetan, Merakurak: 1.500 sertipikat
20. Desa Sambungrejo, Merakurak: 500 sertipikat
21. Desa Sidorejo, Kenduruan: 500 sertipikat
22. Desa Lajokidul, Singgahan: 500 sertipikat
23. Desa Prunggahan Kulon, Semanding: 1.350 sertipikat
24. Desa Kemlaten, Parengan: 100 sertipikat
25. Desa Jadi, Semanding: 1.500 sertipikat
26. Desa Kapu, Merakurak: 1.500 sertipikat
27. Desa Sumurgeneng, Jenu: 1.200 sertipikat
28. Desa Wadung, Jenu: 800 sertipikat
Dyas mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program PTSL yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini.
“Melalui PTSL, pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau dibandingkan dengan biaya mandiri,” ujarnya.
Namun, Dyas menegaskan bahwa pengurusan PTSL tetap membutuhkan biaya persiapan untuk kelengkapan pemberkasan seperti materai, patok, dan lainnya.
"Biaya persiapan ini sudah disepakati bersama sejak empat tahun lalu, yaitu sekitar Rp 400 ribu. BPN tidak menerima uang sepeser pun karena program ini sudah dibiayai APBN," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk turut mengawasi proses pengurusan agar tidak terjadi pembebanan biaya yang melebihi ketentuan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan transparan dan sesuai aturan," tutup Dyas.
Program PTSL diharapkan dapat membantu meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat Tuban, serta mendukung percepatan pembangunan di daerah.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published