Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kamis (30/1).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Audit tersebut mengungkap adanya kerugian negara lebih dari Rp2 miliar akibat kasus ini.
“Kami telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari ahli,” ujar Yogi. “Jumlah kerugian berdasarkan perhitungan ahli sekitar Rp2 miliar lebih,” tambahnya.
Dua tersangka yang telah ditetapkan berinisial AA dan HK. Kejari Tuban menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Jika tidak pekan depan, maka dua pekan lagi kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut di persidangan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT RSM merupakan salah satu BUMD di Tuban yang berperan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kejari Tuban memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
[Rof/Al]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published