Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Kodim 0811, Polres Tuban, serta DLHP Kabupaten Tuban menggelar operasi penertiban gabungan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
Operasi dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai pada Sabtu (25/1/2025) dengan menyasar berbagai titik keramaian dan tempat umum di wilayah kota.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Alun-alun dan kawasan Abipraya.
"Di Abipraya, petugas mengamankan sejumlah pedagang asongan yang menyewakan skuter," ujar Gunadi, Minggu (26/2/2025).
Sebagai tindak lanjut, mereka diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kamis, 30 Januari 2025.
Selain itu, Gunadi menambahkan bahwa penertiban juga dilakukan di sebuah warung yang menyediakan minuman beralkohol di area Mihol Basecamp, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban.
Petugas menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi dan menyerahkannya kepada penyidik Samapta Polres Tuban untuk diproses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 66 botol Bir Bintang, 53 botol Guinness, 2 botol Kata-Kata, 2 botol Anggur Kolesom, dan botol arak.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan aturan daerah terkait penyelenggaraan ketertiban umum dapat ditegakkan.
"Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman," jelas mantan Kadishub Tuban.
[Rof/Al]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published