Kasus PMK Melonjak, Pasar Hewan di Tuban Tutup 21 Hari

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.7.2.4/489/414.106.05/2025 pada 22 Januari 2025 terkait kewaspadaan dini terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Tuban.  

Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Nomor: B-03/PM-320/M/01/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta hasil kajian epidemiologi dari Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Tuban. 

"Berdasarkan data, terjadi peningkatan kasus PMK akibat perubahan cuaca ekstrem dan tingginya lalu lintas ternak," kata Budi Wiyana, Jumat (24/1/2025). 

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Tuban memutuskan penutupan sementara operasional pasar hewan di seluruh Kabupaten Tuban selama 21 hari, mulai 28 Januari hingga 17 Februari 2025.

"Jika kasus PMK masih ditemukan, penutupan pasar hewan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban," imbuhnya. 

Sekda juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha peternakan, untuk tidak melakukan aktivitas jual beli ternak besar baik di dalam maupun di luar pasar hewan.  

Lalu, menjaga kebersihan kandang, peralatan peternakan, dan lingkungan sekitar, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, memberikan pakan berkualitas untuk menjaga kesehatan ternak dan segera memisahkan ternak yang sakit dari yang sehat dan melaporkannya kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat.  

"Kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk meminimalisir risiko penyebaran PMK dan menjaga kesehatan hewan ternak di Kabupaten Tuban," Terang mantan Kepala Bappeda Tuban itu. 

Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat Tuban untuk bersama-sama menghadapi potensi meluasnya wabah PMK. 

Pemkab Tuban juga berkomitmen untuk terus memantau situasi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan demi melindungi sektor peternakan. [Rof/Al]