Ini Sosok Mantan Pejabat PT RSM Tuban Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan AAJ, mantan Direktur Operasional dan Keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2017-2018, serta HK, Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan.  

Kasi Intel Kejari Tuban, Stepen Dian Palma, menjelaskan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.  

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2025 lalu," ujar Stepen, Kamis (30/1).  

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli, total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan keuangan dalam kegiatan usaha PT RSM, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban, mencapai Rp2.623.507.159,- (Dua Miliar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).  

Stepen menambahkan bahwa dalam waktu dekat, AAJ dan HK akan diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami keterlibatan pihak lain.  

"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat apakah ada pihak lain yang juga terlibat," tegasnya.  

Atas perbuatannya, AAJ dan HK disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa pasal lain dalam KUHP.  

Kasus ini akan terus dikembangkan oleh Kejari Tuban guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

[Rof/Al]