14 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pabrik SBI Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), anak usaha dari SIG, mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan membantu Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 14 juta batang rokok ilegal. 

Pemusnahan ini dilakukan di Pabrik SBI Tuban menggunakan metode co-processing yang ramah lingkungan.  

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025. 

Pemusnahan ini tidak hanya menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif peredaran barang ilegal.  

Pemusnahan dilakukan dengan metode co-processing, yang menggunakan tanur semen bersuhu tinggi hingga 1.500°C. 

Teknologi ini memastikan limbah dapat dihancurkan tanpa meninggalkan residu berbahaya bagi lingkungan. 

Proses ini dikelola oleh divisi pengelolaan limbah SBI, Nathabumi, yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai jenis limbah industri dengan standar keamanan tinggi.  

Head of AFR Division PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, menegaskan bahwa Nathabumi telah menjadi mitra strategis bagi banyak perusahaan dan pemerintah daerah dalam pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.  

"Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran barang ilegal, sekaligus menawarkan solusi inovatif dalam pengelolaan limbah yang ramah lingkungan," ujar Budi, Rabu (26/2/2025). 

Dengan sinergi antara SBI, Bea Cukai, serta berbagai pemangku kepentingan, diharapkan upaya ini dapat menjaga industri yang taat hukum, melindungi masyarakat, serta mendukung keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

[Al/Rof]