KPID dan Pemprov Jatim Dorong Lembaga Penyiaran Cegah Disinformasi Publik

Reporter : Wiyono

blokTuban.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong peran aktif lembaga penyiaran dalam upaya mencegah disinformasi publik. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/8/2025) kemarin.

Wakil Ketua KPID Jawa Timur Khoirul Huda menyebut, dalam audiensi itu Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyoroti maraknya informasi liar yang menjamur di ruang digital. Adhy meminta KPID Jawa Timur untuk menjadi jembatan bagi lembaga penyiaran dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk mencegah dan melawan disinformasi publik. 

“Pemprov Jatim, sesuai yang disampaikan Sekda, berharap KPID bisa menjadi jembatan yang dapat mengarahkan lembaga penyiaran agar menjadi bagian dari pencegahan disinformasi publik," ujar Khoiru Huda, Rabu (6/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, lanjutnya, Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan bahwa di era konvergensi media, lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penjernih informasi.

Royin menambahkan, keberadaan lembaga penyiaran yang menjalankan etika jurnalistik sesuai dengan regulasi yang berlaku dapat menjadi contoh baik bagi media lain, khususnya di ruang digital yang cenderung bebas tanpa kontrol.

"Ketua menyatakan, ketika informasi datang dari berbagai arah dan tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan, maka lembaga penyiaran harus berdiri sebagai penjernih informasi,” tambahnya.

Menurut pria asal Tuban itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo juga menambahkan, ketika banyak konten-konten di media sosial dan lembaga penyiaran ilegal yang cenderung merugikan pihak tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan konten tersebut kepada aparat penagak hukum dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Konten-konten di medsos dan lembaga penyiaran ilegal bukan merupakan produk jurnalistik sehingga penanganannya menggunakan UU ITE dan KUHP. Berbeda dengan konten atau isi siaran lembaga penyiaran yang memiliki izin, itu menjadi tanggung jawab KPID untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran tersebut,"  katanya.

Adiensi itu juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jawa Timur Putut Darmawan

Juga  Wakil Ketua KPID Jawa Timur Khoirul Huda, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Aan Haryono, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Yunus Ali Ghafi, dan anggota Bidang Kelembagaan Fitratus Sakinah.[ono]