
Reporter : Wiyono
blokTuban.com – DPRD Kabupaten Tuban melalui Komisi II bakal menggelar kembali pertemuan untuk mencari solusi konflik yang terjadi Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban.
Pertemuan pertama pada 5 Austus 2025 yang sebelumnya digelar dinilai belum maksimal karena tiga nama pemegang mandat pengelolaan tempat ibadah yang juga biasa disebut klenteng itu tidak hadir. Ketiga nama itu adalah Alim Markus, Soedomo Mergonoto dan Paulus Welly Affandi yang diketahui berdomisi di Surabaya.
Ketua komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Tuban itu, Fahmi Fikroni menyatakan, pertemuan itu akan digelar pada Senin 11 Agustu besok. Jadwal itu ditetapkan atas permintaan resmi melalui surat salah satu dari tiga orang pemegang mandat pengelolaan klenteng terbesar se Asia Tenggara tersebut.
‘’Kami mendapat surat jawaban resmi dari Pak Soedomo Mergononto bahwa minta pertemuan pada 11 Agustus besok,’’ ujar Fahmi Fikroni, Minggu (10/8).
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangasa (PKB) itu menjelaskan, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mencari titik temu atas persoalan yang membelit klenteng selama bertahun-tahun belakangan ini. Konflik internal di tempat ibadah tersebut diharapkan bisa segera diselesaikan dan masing-masing pihak yang berselisih bisa menerima dengan legowo atas penyelesaian yang dicapai.
‘’Tentu kita ingin semua selesai dengan damai dan nyaman bagi semua pihak. Karena itu Kami berkomitme untuk ikut menjembatani dengan pertemuan-pertemuan yang kita jadwalkan,’’ tambahnya.
Karena itu, wakil rakyat asal Kecamatan Jenu ini mengundang berbagai pihak yang terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi bareng. Pada pertemua 11 Agustus itu itu, selain tiga orang pemegang mandat pengelolaan klenteng, juga akan mengundang delapan orang yang menyerahkan mandat ke pengelola, 14 pengurus dan penilik klenteng yang baru dan tiga orang pelapor.
Kemudian dua karyawan yang disebut sebagai pemicu konflik yakni Suyanto dan Ratna, Forkopimda, Kabag Hukum pemkab Tuban, Kesbangpol, Bapemas Buddha Jatim dan Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
‘’Semoga pertemuan nanti menghasilkan solusi yang bisa diterima semua pihak,’’ harapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 30 Juli lalu, Komisi II sudah menggelar hearing terkait penyelesaikan konflik internal ini dengan mengundan beberapa pihak terkait, termasuk umat juga diundang.
Dalam hearing itu, perwakilan umat lainnya Meilia menyampaikan kronologi awal konflik yang dimulai sejak 2019 lalu. Disebutkan, sembilan pengurus dan penilik klenteng yang statusnya demisioner menjadi inisiator mengundang umat untuk mengadakan musyawarah.
Hasilnya secara aklamasi terpilihnya ketua pengurus bernama Tio King Bo dan Ketua penilik Tang Min Ang. Namun, sembilan inisiator ini digugat oleh Bambang Joko Santoso di PN Tuban dan putusan sidang dimenangkan oleh pengugat dengan minta ganti rugi Rp10,2 miliar yang dikabulkan Rp5,2 miliar.
Tergugat mengajukan banding dan hasil banding dimenangkan oleh tergugat. Untuk merayakan kemenangan bahwa klenteng dikembalikan kepada umat, berniat bersembahyang di klenteng, namun saat itu pintu gerbang di kunci sehingga umat tidak bisa masuk. Dan selama dua bulan umat tidak bisa beribadah akibat gerbang digembok.
Lalu partisipan klenteng yaitu Pepeng Putra Wirawan, Go Tjong Ping, dan lainnya, menemui Alim Markus untuk membantu menyelesaikan masalah penggembokan klenteng. Alim Markus mengajak Soedomo Mergonoto dan Paulus Welly Affandi untuk membuka gembok. Akhirnya gemboknya terbuka dan umat bisa beribadah lagi.
Ketiga orang tersebut diberi kewenangan untuk mengelola klenteng mulai tahun 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Setelah mandat pengelolaan klenteng habis, maka terjadinya kekosongan pengurus dan penilik sejak Januari 2025. Akhirnya pada tanggal 8 Juni 2025 dilakukan pemilihan di sebuah resto di Tuban yang dihadiri 116 umat. Kehadiran umat melalui undangan dari panitia.
Proses berjalan dengan lancar. Lalu terpilih 14 orang, yakni sembilan pengurus dan lima penilik. Setelah pemilihan juga dilaksanakan mohon restu yang disebut dengan PWAK PWE dan saat itu diterima.
Namun, kemudian terjadi insiden penolakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan saat ini pengurus dan penilik terpilih digugat di Pengadilan Negeri Tuban dengan Nomor Perkara: 25/PDT.G/PN Tuban. Dan, hingga saat ini persoalan belum selesai, dan gugatan di PN Tuban masih berjalan.[ono]