SPN: Setiap Perusahaan Harus Ada Serikat Pekerja
Setiap perusahaan semestinya memiliki serikat pekerja. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen, demi menjaga hak pekerja atau karyawan suatu perusahaan.
Setiap perusahaan semestinya memiliki serikat pekerja. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen, demi menjaga hak pekerja atau karyawan suatu perusahaan.
Untuk meringankan beban premi jaminan ketenagakerjaan, beberapa perusahaan nakal menyiasati dengan hanya mendaftar sebagian upah maupun jumlah tenaga kerja (Naker) keseluruhan. Tercacat, sekitar 50 persen perusahaan termasuk dalam perusahaan daftar sebagian (PDS) upah atau tenaga kerja.
Dari puluhan ribu tenaga kerja (Naker) formal di Tuban, baru 30 persen yang memiliki jaminan ketenagakerjaan. Jumlah 30 persen tersebut yaitu sebanyak 7.300 Naker yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Produktifitas pekerja suatu perusahaan kecil, menengah atau pun besar terjadi apabila tingkat keamanan mereka terjamin. Pasalnya di tengah melakukan pekerjaan hal-hal tidak diinginkan bisa saja terjadi.
Setiap hari, rata-rata kita menghabiskan waktu 8 jam di tempat kerja, atau sekitar 40 jam setiap minggunya. Durasi waktu itu memang jauh lebih banyak dibanding saat kita melakukan aktivitas lain sehari-hari. Meski begitu, bukan berarti kita menyukai aktivitas ini.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban, Nurjanah, mengimbau kepada perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengantongi izin transmigrasi.
Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tuban pada Oktober 2015, tercatat ada 74 orang. Dimana keseluruhan TKA tersebut merupakan tanaga ahli pada suatu perusahaan yang ada di bumi wali.
Seiring hadirnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di tahun 2016 ini, semenjak 2015 lalu telah dilakukan proteksi terhadap tenaga kerja. Proteksi dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan bersertifikasi. Dalam pelaksanaannya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Dinsosnakertrans) menyatakan jumlah pencari kerja di Kabupaten Tuban pada tahun 2015 mencapai 4.590. Angka terebut cukup tinggi lantaran setiap tahun setiap jenjang pendidikan meluluskan anak didik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.