Pengguna Jalan Keluhkan Pipa PDAM Muncul di Permukaan
Pengguna jalan keluhkan kondisi pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Pelayanan Kecamatan Grabagan yang berada di tepi dan terlihat di atas permukaan, Rabu (27/4/2016).
Pengguna jalan keluhkan kondisi pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Pelayanan Kecamatan Grabagan yang berada di tepi dan terlihat di atas permukaan, Rabu (27/4/2016).
Guna menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi kinerja Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Dinas Pertanian dan Peternakan mengadakan rapat kerja, Rabu (27/4/2016).
Panitia Konferensi Cabang (Konfercab) XVII Gerakan Pemuda ANSOR (GP ANSOR) Tuban berencana mendatangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Marwan Ja'far, untuk mengisi salah satu rangkaian acara Konfercab.
20 Desa unggulan siap mewakili kecamatannya masing-masing dalam pelaksanaan lomba desa 2016 di Kabupaten Tuban. Desa-Desa tersebut merupakan satu-satunya desa terbaik di tiap kecamatannya, sehingga menjadi peserta.
Perusahaan Daerah (PD) Aneka Tambang, sedang menggelar sosialisasi pengelolaan sumur tua di Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, yang bertempat di pendopo Kecamatan Singgahan. Senin (11/4/2016).
Lomba Desa 2016 sudah masuk tahap klarifikasi, dimungkinkan pada akhir bulan april ini pemenang ataupun juara dalam lomba desa akan segera diputuskan. Adapun pemenang yang ditentukan dalam lomba desa tahun ini adalah sebanyak lima juara.
endamping Desa (PD) eks PNPM, yang tergabung di Barisan Nasional Pendamping Daerah (BNPD) berencana menggelar aksi nasional di Jakarta dan berangkat pada Senin (11/4/2016) mendatang.
Pelanggan air bersih di Kabupaten Tuban hingga saat ini didominasi oleh warga Kecamatan Tuban kota. Jumlah pelanggan bahkan mencapai puluhan ribu lebih.
Nasib kontrak Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tak jelas. Meskipun masa kontrak sudah habis pada 31 Maret 2016 kemarin, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kontrak untuk proses pendampingan kedepan.
Setiap perusahaan yang beroperasi di bawah pemerintahan daerah, berarti memiliki kewajiban memberi kontribusi berupa sumbangan sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD). Seperti halnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tuban, yang mengklaim melakukan bagi hasil melalui satu pintu.