Menemukan Penyalahgunaan BBM Subsidi? Lapor ke Nomor Ini!
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat Tuban tidak takut melaporkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat Tuban tidak takut melaporkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Over kouta dan penyalahgunaan BBM bersubsidi kini menjadi atensi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengingatkan kepada badan usaha penugasan agar dapat menyalurkan BBM subsidi dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
Kabupaten Tuban sebagai daerah di ujung barat Provinsi Jawa Timur, memiliki potensi pertanian besar. Sebab, dalam setahun Tuban mampu menghasilkan padi 661.292 ton dan jagung 774.322 ton, Jumat (21/7/2023).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta menyampaikan bahwa Tarif Tenaga Listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.
Tak kapok residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali mengulangi aksinya kembali.
Masyarakat islam pada umumnya di Indonesia masih menunggu kepastian pelaksanaan Idul Ada 1444h/ 2023 M dari pemerintah. Menanggaapi hal tersebut, Kemenag akan melaksanakan sidang Isbat pada 18 Juni 2023 mendatang.
Lontong Kupang merupakan sjaian kuliner yang identik dengan kuah kaldu dengan taburan daging kupang. Kuliner ini banyak dijumpai di sekitar Surabaya hingga Sidoarjo.
Kelurahan Sidorejo merupakan kelurahan di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Kelurahan yang saat ini dipimpin oleh Warsito selaku Lurah Kelurahan Sidorejo terdiri dari 5 Rukun Warga (RW) dan 22 Rukun Tetangga (RT).
Sidomulyo merupakan kelurahan di Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Kelurahan yang dipimpin oleh Zul Qarnain selaku Plt (Pelaksana Tugas) terdiri dari 4 Rukun Warga (RW) dan 14 Rukun Tetangga (RT).
Terduga kasus korupsi APBDes Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu (3/5/2023) lalu. Gugatan perkara yang dilayangkan yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka Kades Bunut. Namun, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Kades Bunut itu diputus oleh pihak pengadilan batal, sebab dari pihak termohon yang hadir tidak memiliki kelengkapan legal standing.