Berdiri dan bekerja selama berjam-jam bukan perkara mudah. Apalagi dilakukan di ruang terbuka dengan beragam jenis konsumen. “Melayani harus pakai hati, bagaimanapun kondisinya,â€. Begitu kata salah seorang dari mereka kepada kami.
Pekan ke empat di Bulan Oktober Tahun 2020 masyarakat akan menikmati hari libur dan cuti bersama yang panjang. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, pada Tanggal 28 dan 30 Oktober Tahun 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kabupaten Tuban telah berstatus zona kuning yang sebelumnya zona oranye. Menyikapi perubahan status tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban menetapkan tidak memperpanjang pemberlakuan pembatasan jam malam.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya telah merilis informasi saat ini tengah terjadi fenomena La Nina di Samudera Pasifik dengan intensitas sedang (moderate).
Pada bulan Oktober 2020, Pertamina memberikan promo menarik yakni harga khusus untuk pembelian Pertamax. Khusus di tanggal 12 – 31 Oktober 2020 ini Pertamina memberikan harga khusus bagi konsumen yang membeli Pertamax akan mendapatkan harga lebih hemat Rp 250/liter.
Salah satu bentuk menunaikan penugasan dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui SK No. 0008.K/15/DJM.O/2020 tentang Lokasi Tertentu Untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2020 - 2024, Pertamina berhasil operasikan tambahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 1 Harga lebih cepat dari tata waktu yang ditargetkan.
Sejak diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru, PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) V Jatimbalinus mencatat adanya tren kenaikan konsumsi BBM dan LPG di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Menjelang akhir September ini, Pertamina mencatat adanya kenaikan konsumsi BBM jenis Gasoline (Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) sebesar 20% dan BBM jenis Gasoil (Solar, Biosolar, Dexlite, Pertamina Dex) sebesar 51% dibandingkan dengan bulan Mei 2020 ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan di berbagai daerah.