Polres Bekuk 182 Tersangka, Didominasi Kasus Premanisme
Kepolisian Resort (Polres) Tuban telah meringkus sebanyak 182 tersangka kejahatan dengan kasus berbeda. Keseluruhan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu tak kurang dari satu bulan.
Kepolisian Resort (Polres) Tuban telah meringkus sebanyak 182 tersangka kejahatan dengan kasus berbeda. Keseluruhan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu tak kurang dari satu bulan.
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan, terhadap Muhammad Mu'zin (23) pemuda asal RT/4 RW/1 Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban saat ini sudah ditangani oleh Polsek Rungkut.
Sidang pra peradilan ketiga yang melibatkan termohon Polres Tuban digelar hari ini, Selasa (16/5/2017) atas kasus sabung ayam atas nama Sumito yang diwakilkan kuasa hukumnya, Tejo Hutanto.
Tiga Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi, yaitu Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kades Plumpang, Kecamatan Plumpang dan Kades Talun, Kecamatan Montong, telah menghuni Lapas II B Tuban setelah ditetapkan bersalah oleh Hakim Tipikor.
Tiga Kepala Desa (Kades) di Tuban telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kepengurusan sertifikat tanah telah terjadi di dua Desa di Tuban. Yaitu Di Desa Gesikan Kecamatan Grabagan dan Desa Banjarworo Kecamatan Bangilan.
Kasus korupsi ketujuh PNS Pemandian Bektiharjo yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih belum jelas hingga sekarang. Meski perkara sudah dua kali dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Tuban, namun belum juga kasus disidangkan.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban mengeluarkan putusan atas perkara pencurian telepon genggam yang melibatkan tersangka anak di bawah umur, yang dinyatakan bersalah.
Kasus Korupsi ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, setelah ditolak akibat kurang lengkapnya dokumen.
Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), mempertanyakan prosedur penanganan kasus dugaan pencurian yang melibatkan tiga anak dibawah umur oleh aparat kepolisian.