Diskoperindag Usahakan Produk UKM Masuk Pasar Modern
Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban menyatakan kesiapannya dalam mendorong produk-poduk Usaha Kecil Menengah (UKM), agar bisa masuk di pasar modern.
Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban menyatakan kesiapannya dalam mendorong produk-poduk Usaha Kecil Menengah (UKM), agar bisa masuk di pasar modern.
Jumlah koperasi di Kabupaten Tuban pada 2017 ini terhitung mengalami pertumbuhan 13 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengimbau petani untuk memanfaatkan Sistem Resi Gudang (SRG). Cara itu dilakukan guna antisipasi turunnya harga padi saat musim panen raya yang membawa duka bagi petani.
Terdapat 32 koperasi yang terancam bubar di Kabupaten Tuban. Untuk itu, Keplaa Bidang Koperasi Dinas Koperasi Perndustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Rohmad meminta pengurus koperasi untuk meluruskan dana hibah yang sebelumnya diterima.
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban mengajukan 32 koperasi untuk dibubarkan. Di antaranya, sebagian koperasi terdaftar berdomisili di Kecamatan Bangilan.
Jumlah koperasi di Tuban hingga 2016 tercatat 1.235 jenis usaha. Namun, dari jumlah sekian rupanya tenaga pembina tidak lebih dari 10 untuk optimalisasi pembinaan.
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tuban, menilai tenaga pembina pengurus koperasi kurang memadai. Sebab itu, pembinaan kurang optimal yang berujung pada pengajuan pembubaran sejumlah koperasi di Tuban.
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban mengajukan 32 koperasi untuk dibubarkan. Diantaranya, delapan koperasi terdaftar berdomisili di Kecamatan Bangilan.
Koperasi yang kebanyakan berada di Tuban, dinilai Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Disperindag) belum memaksimalkan Informasi Teknologi (IT).
Rencana Bidang Koperasi, Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Tuban yang akan membubarkan 32 koperasi dinilai wajar. Pasalnya, ketika ada koperasi yang tidak dikelola dengan semestinya, tidak ada pilihan lain kecuali dibubarkan.