Tiga Kades ini Harus Tidur di Penjara Karena Kasus Korupsi
Tiga Kepala Desa (Kades) di Tuban telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Tiga Kepala Desa (Kades) di Tuban telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya.
Maraknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat korupsi, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) membuat Sekretaris Daerah bergeming.
Kasus Korupsi ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, setelah ditolak akibat kurang lengkapnya dokumen.
Perkara korupsi yang ditindak oleh Kepolisian Polres Tuban atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mencatut Ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemandian Bektiharjo tak kunjung jelas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengembalikan berkas perkara korupsi tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemandian Bektiharjo kepada pihak Reskrim Polres Tuban, atas penyelewengan karcis yang dilakukan bulan Agustus 2016 lalu.
Kasus korupsi tujuh PNS di Pemandian Bektiharjo tidak kunjung jelas hingga sekarang. Meski ketujuhnya telah ditetapkan tersangka saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2016, namun mereka belum juga ditahan.
Dua tersangka kasus korupsi renovasi Pasar Plumpang, yaitu Tumito, Kepala Desa (Kades) Plumpang, Kecamatan Plumpang, dan Munthohir, selaku Ketua Koperasi Pasar Plumpang divonis satu tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya terbukti bersalah karena telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp285 juta.
<div>Kades Talun, Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, Rujito, telah ditetapkan tersangka akibat menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan juga Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 yang menyebabkan kerugian negara senilai 100 juta.</div>
Kasus korupsi yang menjerat Tumito, Kepala Desa Plumpang Kecamatan Setempat Kabupaten Tuban siap untuk disidangkan. Pasalnya, segala berkas dakwaan telah rampung dan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, Farid Achmadi, menyerahkan semua proses hukum yang menjerat ketujuh anak buahnya kepada pihak Kepolisian.