Skip to main content

Category : Tag: Lpg


Pengguna LPG Tabung 3 Kg Daftar Pakai KTP dan KK

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. 

Per 1 Januari 2024 Pengguna LPG 3 Kg Wajib Terdaftar di Pangkalan Resmi

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Konsumen Diminta Tunjukkan KTP

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 kg sebagai tahap awal.

LPG 3 Kilogram Langka, Masyarakat Tuban Kelimpungan

Keberadaan LPG berukuran 3 Kilogram, sejak beberapa hari ini terpantau langka. Pasalnya, sejumlah pengecer atau penyalur gas mini tersebut, tidak lagi berjualan karena persediaan kosong.