Tak Kurang Sebulan, Polres Ungkap 145 Perkara
Dalam kurun waktu 23 Mei hingga 3 Juni 2017, Polres Tuban telah mengungkap sebanyak 145 Perkara. Perkara tersebut meliputi judi, Narkoba, Miras, premanisme dan prostitusi.
Dalam kurun waktu 23 Mei hingga 3 Juni 2017, Polres Tuban telah mengungkap sebanyak 145 Perkara. Perkara tersebut meliputi judi, Narkoba, Miras, premanisme dan prostitusi.
Petugas Kepolisian Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras jenis arak ke Kota Pahlawan Surabaya.<br /><br />Aksi penggagalan itu terjadi di Jalan Pahlawan Tuban, Kemarin Minggu malam. Saat itu pelaku berinisial N (Lk, 27) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, hendak memasok miras arak ke Surabaya.
Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari. Untuk itu Polsek Rengel melakukan razia ke sejumlah warung yang ada di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Pimpinan Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Tuban menggelar Bahtsul Masail, bertempat di Ponpes Sunan Bejagung, Rabu26 Maret 2017.
Operasi gabungan yang melibatkan aparat Polsek Semanding dan Satpol PP berhasil menyita 50 liter arak siap edar milik warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (6/4/2017).
Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif, dimalam pergantian tahun. Personel gabungan Parengan mendatangi sejumlah warung-warung penjual Minuman Keras (Miras).
Kepolisian Sektor (Polsek) Bangilan, Polisi Resor (Polres) Tuban selenggarakan razia dengan sasaran minuman beralkohol serta peredarannya dalam rangka menciptakan situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Bangilan, Sabtu malam (3/12/2016).
Polsek Semanding mengamankan K (49), karena kedapatan memproduksi arak di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. K diamankan bersama dengan barang bukti berupa arak beserta perlengkapan pembuatannya.
Ribuan liter arak, beserta bahan bakunya yang masih berbentuk baceman dimusnahkan di halaman belakang Mapolres Tuban, Sabtu (4/6/2016) siang ini. Arak tersebut, merupakan hasil razia dari jajaran Polres Tuban selama dua minggu terakhir. Menjelang datangnya bulan suci Ramadan beberapa hari lagi.
Peredaran Minuman Keras (Miras) jenis arak di Kabupaten masih terus berlangsung, meski sudah kerap kali dirazia namun masih saja ditemukan miras berkadar alkohol tinggi tersebut. Aparat kepolisian Resor Tuban menangkap pemilik usaha produksi arak dengan inisial TG (lk, 54) alamat RT.1 RW.5 Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis 2 Juni 2016 pukul 05.15 WIB .