Skip to main content

Category : Tag: Pa


TKI Asal Montong Meninggal Dunia di Malaysia

Santoyo Sutikno seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berumur sekitar (41) asal RT/21 RW/5 Dusun Lengki, Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban meninggal dunia di Malaysia.

Pasang Iklan Kampanye di Media? Ini Jadwalnya

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Ketuk Pintu, Warga Tasikmadu Donasi Buat Korban Gempa

Gempa yang mengguncang wilayah Palu dan Donggala masih mengundang solidaritas dari berbagai pihak. Salah satunya kepedulian ditunjukan warga di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Pemilu 2019

107 Akun Medsos Jadi Bidikan Bawaslu Tuban

Dalam Pemilu Tahun 2019 KPU mengeluarkan kebijakan baru dengan dibolehkannya menggunakan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye. Pada pemilu sebelumnya, medsos tidak termasuk sebagai media resmi kampanye.

Bupati Serahkan Bantuan Kapal Kepada Nelayan Miskin

Bupati Tuban, H. Fathul Huda menghadiri kegiatan temu usaha dan kemitraan pelaku usaha perikanan dan fasilitas penerapan standar sanitasi keamanan pangan di Posmawas Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Kampanye di Medsos, Bawaslu Hanya Awasi Akun yang Terdaftar

 Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.

Bupati Tuban Tak Segan Mutasi Pejabat Kinerja Tak Optimal

Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan memutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang kinerjanya tidak maksimal. Sebab, pelayanan Pemkab Tuban kepada masyarakat saat ini sudah serba cepat.

Kampanye Lewat Medsos, Akunnya Harus Terdaftar

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.