TKI Asal Montong Meninggal Dunia di Malaysia
Santoyo Sutikno seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berumur sekitar (41) asal RT/21 RW/5 Dusun Lengki, Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban meninggal dunia di Malaysia.
Santoyo Sutikno seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berumur sekitar (41) asal RT/21 RW/5 Dusun Lengki, Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban meninggal dunia di Malaysia.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, melakukan patroli rutin di kawasan Kecamatan Jenu, Jumat (19/10/2018) pagi.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Gempa yang mengguncang wilayah Palu dan Donggala masih mengundang solidaritas dari berbagai pihak. Salah satunya kepedulian ditunjukan warga di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dalam Pemilu Tahun 2019 KPU mengeluarkan kebijakan baru dengan dibolehkannya menggunakan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye. Pada pemilu sebelumnya, medsos tidak termasuk sebagai media resmi kampanye.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda menghadiri kegiatan temu usaha dan kemitraan pelaku usaha perikanan dan fasilitas penerapan standar sanitasi keamanan pangan di Posmawas Desa Gadon, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Sebagai salah satu spot wisata bahari, Pantai Cemara memiliki tingkat daya pikat pengunjung yang tinggi. Terkhusus pada akhir pekan, wisatawan dari luar Tuban banyak bersinggah di pantai tersebut.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengungkapkan, pihaknya tidak akan segan-segan memutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang kinerjanya tidak maksimal. Sebab, pelayanan Pemkab Tuban kepada masyarakat saat ini sudah serba cepat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memperbolehkan partai politik (Parpol) berkampanye menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, melaui Medsos diklaim lebih mudah menarik simpati masyarakat di era milenial.