Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, Pemkab Adakan Sosialisasi
Pelayanan publik merupakan harapan bagi masyarakat secara luas dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan secara maksimal dari pemerintah.
Pelayanan publik merupakan harapan bagi masyarakat secara luas dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan secara maksimal dari pemerintah.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban mulai melakukan sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) kepada sejumlah perusahaan yang ada di Tuban.
Acara Gerakan Bersama Membantu Masyarakat Miskin (Gema Tumaskin) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Tuban dilaksanakan di Pendopo Kridha Manunggal Kabupaten Tuban, Senin, (30/11/15) pagi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, Jumat (20/11/2015).
Serangkaian acara yang telah disajikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam Rangka memperingati Hari Jadi Tuban (HJT) ke 722. Namun, acara masih belum selesai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berencana melakukan penambahan petugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Sebab, jumlah yang sekarang masih kurang memadai dan jauh dari harapan, jika melihat banyak warga yang harus dipenuhi pelayanan kesehatannya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membentuk Tim Asistensi Khusus (TAK), untuk mendampingi desa mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal tersebut dilakukan untuk transparansi dan mengarahkan desa dengan benar mempergunakan dana dari pemerintah tersebut.