Inilah 4 Fungsi Saber Pungli
Tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Tuban memiliki empat fungsi sesuai dengan penerapannya.
Tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Tuban memiliki empat fungsi sesuai dengan penerapannya.
Penarikan biaya administrasi kepengurusan dokumen yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku jelas termasuk kategori Pungutan liar (Pungli).Pada kasus tersebut, tentu akan menyalahi aturan yang ada sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban kembali mencoreng wajah Pemerintahan Bumi Wali. Itu terjadi setelah ditangkapnya Sekretaris Desa Gesikan Kecamatan Grabagan, di salah SPBU di Tuban, Senin, (20/2/2017).
im Satgas Saber Pungli Kabupaten Tuban terus melakukan konsolidasi dengan jajarannya. Terdiri dari beberapa instansi vertikal yang ada, yakni Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Bag Hukum Pemkab, Inspektorat, akademisi, dan Satpol PP.
Tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) berharap agar setiap ada pungutan liar (Pungli) yang dialami warga di instansi pemerintahan, maka bisa dilaporkan secara langsung.<br />
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Satu honorer Juru Parkir Pantai Wisata Boom yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Minggu, 15 Januari 2017, hingga kini belum ada perkembangan kasus.
Pemerintah Kabupaten Tuban telah resmi membentuk tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), bertempat di Gedung Korpri, Senin Kemarin. Tim Satgas yang dipimpin Wakapolres Tuban, Kompol Arif Kristianto itu dikukuhkan oleh Bupati Tuban, Fathul Huda, bersama anggota lainnya.
Masyarakat diharap bisa lebih pro aktif membantu Pemerintah Kabupaten dalam menindak oknum pelaku Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang masih melakukan praktik korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi membentuk tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Tim yang bergerak di bidang penindakan korupsi wilayah hukum Kabupaten Tuban itu resmi dikukuhkan oleh Bupati di gedung Korpri, Senin (30/1/2017).
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatirogo di bawah Kememterian Agama Kabupaten Tuban melakukan berbagai cara untuk meningkatkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Para pegawainya pun terus meningkatkan komitmennya terhadap program sapu bersih pungutan liar (Saber pungli).