Lampu Stadion Tuban Sport Center Mati, Bupati Lindra Katakan Ini
Matinya lampu di Stadion Tuban Sport Center mengharuskan penyerahan tropi Bupati Tuban Cup, Cabang Olahraga Sepak bola harus dalam kondisi gelap-gelapan.
Matinya lampu di Stadion Tuban Sport Center mengharuskan penyerahan tropi Bupati Tuban Cup, Cabang Olahraga Sepak bola harus dalam kondisi gelap-gelapan.
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Tuban, meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang berada di Halaman Kantor PLN Tuban, tepatnya di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Satlantas Polres Tuban usai melakukan tinjauan lapangan terkait area black spot di Kabupaten Tuban. Hasilnya dua titik jalan ditentukan Satlantas Polres Tuban sebagai area black spot
Banjarjo FC dan Margosuko FC berhasil menyusul PS Socorejo dan Lanange Jagad ke babak semifinal Bupati Tuban Cup Cabang olahraga (Cabor) Sepakbola dalam pertandingan yang dihelat di Stadion Tuban Sport Center pada Minggu (11/06/2023).
Dalam upaya memberikan keamanan terhadap transaksi online, sebaiknya masyarakat memastikan terlebih dahulu rekening penerima, apakah pernah terindikasi kasus penipuan atau tidak.
Dalam lima bulan terakhir, Kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban telah menerima permohonan Dispensasi Kawin (Diska) sebanyak 216 perkara dari anak yang masih di bawah umur 19 tahun. Jumlah tersebut terhitung dari bulan Januari hingga Mei 2023.
Salah satu warga Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sukses berbisnis lampu barbershop sejak tahun 2018 silam. Ia bernama Faiz Arrahman (36 tahun) sang owner usaha lampu barbershop.
Hari pertama penyisihan babak 16 besar Bupati Tuban Cup Cabang Olahraga (Cabor) sepak bola berjalan sengit, dalam laga pertama ini terdapat dua pertandingan yang diselenggarakan di Stadion Tuban Sport Center pada Minggu (5/06/2023).
Pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023 di Kabupaten Tuban telah dimulai pada 14 April hingga 14 Juli 2023 mendatang. Program Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu tertuang dalam Pergub nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban, meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, kembali dikaji.