Surat Suara Rusak Pemilu 2024 di Tuban Lampaui Tahun 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memusnahkan 4.728 surat suara rusak, Selasa (13/4/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memusnahkan 4.728 surat suara rusak, Selasa (13/4/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menemukan pilihan surat suara milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung tercampur bersama surat suara DPRD Tuban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menemukan ratusan surat suara yang masuk ke dalam kategori rusak, dari total 966.288 surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban diduga masih belum ada kesiapan pelaksanaan sortir lipat surat suara. Hal ini disampaikan langsung oleh Abdul Mundlir, Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban pada Jumat (5/1/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (5/1/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, menerima kedatangan ribuan surat suara tahap satu, untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban pada Pemilu Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Melalui surat An Nisa ayat 36, Allah SAW menegaskan perintah untuk menyembah Allah semata-mata dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.
Setiap melaksanakan ibadah shalat, umat Islam diwajibkan membaca surat Al-Fatihah. Lantas saat menjadi makmum kapan waktu membaca Surat Al-Fatihah yang tepat?
blokTuban.com - Surat lamaran Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kamu apakah sudah siap?
Membuat surat lamaran merupakan langkah penting dalam proses melamar pekerjaan atau posisi tertentu, termasuk ketika Anda melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi pemerintahan.