Pilkada 9 Desember 2015
KPU Akan Musnahkan 2.815 Surat Suara
Sekitar 2.815 surat suara yang rusak akan dimusnahkan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang.
Sekitar 2.815 surat suara yang rusak akan dimusnahkan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang.
Ribuan surat suara, yang sudah disortir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tuban dijaga ketat oleh petugas. Seperti tampak di Kantor Kecamatan Semanding. Di sini petugas dari PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan personel dari Polsek setempat melakukan penjagaan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban menuntaskan distribusi surat suara di 20 kecamatan yang ada di Tuban. Data yang dihimpun blokTuban.com, surat suara yang dikemas dalam 289 dus tersebut didistribusikan menggunakan dua truk sekaligus. Sebelum disalurkan ke 1.863 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 328 desa, surat suara ini akan disortir kembali oleh Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Tuban Sulamul Hadi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban yang berada di Jalan Pramuka, Jumat (27/11/15).
Surat suara yang telah dipesan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah tiba di Kantor KPUK Tuban pada Kamis (26/11/15) pukul 18.30 WIB.