Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Jawa Timur, Kasmoeri mengaku belum mengantongi jumlah suara yang rusak. Temuan di gudang KPU di Jalan Manunggal Selatan, banyak surat suara yang robek hingga warna tinta luntur yang terkumpul di dalam kardus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyatakan, hingga saat ini kebutuhan surat suara di Kabupaten Tuban pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masih belum terpenuhi semuanya. Adapun surat suara yang sudah dipenuhi hingga saat ini adalah surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi.
KPU Kabupaten Tuban Melakukan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu tahun 2019. Pelipatan Dilakukan di Gudang Logistik KPU Tuban, Jl. Manunggal, Gedongombo, Semanding. Surat Suara yang Dilipat Belum Lengkap, Hanya Dua Jenis Pertama, Surat Suara DPR RI Sebanyak 312.000 Surat Kedua, Surat Suara DPRD Provinsi Sebanyak 384.000 Surat. Tenaga Pelipatan Surat Melibatkan 308 Orang. Pekerja Diambil dari Masyarakat Biasa dengan Sistem Borongan. Mereka Dibayar Rp125 per Lembar, dengan Jumlah Satu Kardus 500 Lembar Surat. Waktu Kerjanya Mulai Dari Pukul 08.00-16.00 WIB
Kabupaten Tuban, Jawa Timur saat ini baru menerima surat suara Pemilu sebanyak dua kontainer di akhir Februari 2019. Padahal pesta demokrasi 2019 kurang 49 hari lagi hingga 17 April mendatang.
Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama Satpol PP, Polri dan TNI kembali melakukan razia di sejumlah tempat kos-kos di wilayah Kabupaten Tuban, Kamis (12/7/2018) malam.
Selain meminta kejelasan kepada Kepala Desa (Kades) terkait pembangunan pabrik elpiji, ratusan warga Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang meluruk balai desa setempat juga meminta penjelasan terkait surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan untuk Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) yang beredar luas.
Usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) tertutup, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia (RI), langsung melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan kilang minyak New Grass Root Refinery (NGRR) di Kecamatan Jenu.
Senin (30/10/2017) pagi, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kabupaten Tuban yang berada di Jalan Veteran No 8 Tuban kedatangan ratusan masyarakat setempat. Kedatangan mereka di PN tersebut bertujuan untuk melakukan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.