UMK Tuban 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Menjadi Rp3.050.900
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2025 disepakati naik sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Tuban 2025 direncanakan menjadi Rp3.050.900, naik dari Rp2.864.000 pada tahun 2024.