Pemerintah Desa di Tuban Kekurangan Aparat, 131 Posisi Perangkat Tunggu Pengisian

Reporter : Ali Imron 

 

blokTuban.com - Kursi 131 perangkat desa di sejumlah desa/kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban kosong. Kekosongan terjadi karena para pamong desa memasuki masa pensiun, meninggal dan faktor lainnya.

 

Kepala Dinsos, P3A serta PMD Kabupaten Tuban melalui Kabid PMD, Suhut S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan, proses pengisian perangkat desa yang kosong saat ini berdasarkan Perbup Tuban dilaksanakan secara mandiri.

 

"Mandiri artinya masing-masing desa dapat melaksanakan pengisian perangkat desa secara massal tapi di tingkat kecamatan," ucapnya dikutip dari laman resminya, Selasa (11/03).

 

Sedangkan, kata Suhut, kabupaten hanya mendampingi. Secara mandiri, kades mengajukan rekomendasi izin kepada camat terkait hal itu dan kemudian camat akan membuat surat tembusan kepada kabupaten.

 

"Hingga saat ini kecamatan yang sudah melakukan pelaporan ke kabupaten ada 7 kecamatan, sisanya masih proses," beber Suhut.

 

Adapun yang sudah berproses dan sudah selesai ada 2 kecamatan, yaitu Rengel dan Singgahan. Sedangkan lainnya seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, Merakurak masih dalam proses tahapan dan sisanya masih proses perencanaan.

 

Pihaknya berharap, dari proses pengisian perangkat desa yang sudah mandiri ini, mampu menjawab ketentuan kementerian pada saat terjadi lowongan perangkat desa dan diharapkan 2 bulan sudah dapat dilaksanakan proses pengisian perangkat desa.

 

"Harapannya tidak terlalu lama terjadi kekosongan, sebab beban administrasi di pemerintahan semakin berat, sehingga dibutuhkan kelengkapan personel untuk mendukungnya," harap dia.

 

Selain itu, ia juga berharap dengan sistem mandiri ini tentu kerja sama dengan pihak ketiga atau perguruan tinggi harus yang kompeten, transparan agar dapat diterima hasilnya oleh masyarakat.

 

"Kami tekankan pihak ketiga ini harus kompeten, berpengalaman dan memiliki kredibilitas," imbuh Suhut.

Jika pihak ketiga berkualitas, ujar dia, tidak mungkin akan berbuat curang, karena dapat menghancurkan nama baik almamater kampus itu sendiri.

Berikut data 131 kekosongan perangkat desa di 101 desa tersebar di 18 kecamatan: Jamprong (2), Kecamatan Kenduruan, Ketodan (1), Jombok (2), Sadang (1), Dingil (1), Kecamatan Jatirogo, Sidotentrem (4), Kedungharjo (2), Kedungmulyo (1), Kecamatan Bangilan, Ngujuran (2), Sukolilo (3), Siding (2), Banjarjo (3), Karangrejo (2), Sukoharjo (1), Pugoh (1), Sidomulyo (1), Kecamatan Bancar. Kaligede (1), Wonosari (1), Sidoharjo (2), Rayung (2), Kecamatan Senori. Dikir (1), Gadon (1), Klutuk (1), Tambakboyo (1), Sobontoro (1), Kecamatan Tambakboyo. Lajo Kidul (1), Binangun (1), Mulyoagung (1), Tunggulrejo (1), Mulyorejo (1), Kecamatan Singgahan. Sidonganti (1), Gaji (1), Jarorejo (1), Kasiman (3), Margomulyo (1), Sumberarum (1), Karanglo (1), Kecamatan Kerek. Suciharjo (1), Sugihwaras (1), Kecamatan Parengan. Nguluhan (1), Pucangan (1), Talun (1), Kecamatan Montong. Cekalang (1), Klumpit (1), Kendalrejo (1), Bangunrejo (2), Mojoagung (1), Sumurcinde (1), Pandanwangi (1), Sandingrowo (2), Rahayu (1), Glagahsari (1), Kenongosari (1), Kecamatan Soko. Temaji (1), Remen (2), Mentoso (1), Jenu (1), Sugihwaras (1), Kecamatan Jenu. Tlogowaru (1), Tuwiri Wetan (1), Sugihan (1), Sembungrejo (1), Tegalrejo (1), Mandirejo (1), Bogorejo (1), Sumberjo (1), Kecamatan Merakurak. Bulurejo (1), Karangtinoto (1), Kanorejo (1), Tambakrejo (1), Prambonwetan (1), Kecamatan Rengel. Jadi (1), Prunggahan Kulon (1), Ngino (1), Penambangan (1), Kecamatan Semanding. Trutup (1), Kepohagung (1), Kedungrojo (1), Sumurjalak (1), Sumberagung (1), Jatimulyo (1), Penidon (4), Kecamatan Plumpang. Tasikmadu (3), Tegalbang (1), Sumurgung (1), Cendoro (1), Ngimbang (1), Glodog (3), Leran Kulon (1), Leran Wetan (1), Wangun (1), Cepokorejo (1), Kecamatan Palang. Bunut (4), Kedungharjo (1), Kujung (1), Tegalrejo (1), Kecamatan Widang. Ngrejeng (1), Grabagan (1), Waleran (1), Dermawuharjo (1), Menyunyur (1), Kecamatan Grabagan. 

[Al/Rof]