Setiap Tahun Ditarik Jutaan Rupiah, Wali Murid Ungkap Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Dugaan Pungli (Pungutan liar) di sekolah negeri di Tuban Kembali mencuat. Padahal sekolah Negeri seharusnya memberikan Pendidikan gratis.

Pungli seringkali dilakukan dengan dalih sumbangan, iuran komite, atau baiya lainnya yang tidak jelas. Jika Tindakan itu terbukti anacamannya bisa ke arah dipidana. 

Kali ini dugaan pingli terjadi di SMKN 1 Tuban. Sekolah di Jl. Mastrip No.2, Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini diduga melakukan pungli berkedok iuaran partisipasi wali murid.

M, salah satu wali murid menerangkan, sejak anaknya sekolah di SMKN 1 Tuban, setiap tahun dibebani pungutan yang nilainya tidak sedikit. Jika tidak melunasi anaknya diancam tak diberi kartu ujian oleh sekolah.

"Tahun 2023 saat anak saya kelas X ada tarikan 4 juta. Tahun ini kelas XI dibebani pungli berkedok partisipasi sebesar 1,2 juta," ujar M.

Tahun lalu, anjut M, Modus dugaan pungli sebsar 4 juta per siswa itu digunakan menggaji GTT dan pembangunan paving. 

Saat blokTuban.com berusaha konfirmasi ke SMKN 1 Tuban, pihak Humas maupun kepala sekolah tidak berada di Tempat. Wartawan hanya ditemui resepsionis dan diminta Kembali lagi di lain Waktu.

"Humas sedang ke Singgahan. Kepala sekolah juga tidak ada ditempat," kata resepsionis SMKN 1 Tuban, Ilfi kepada blokTuban.com, Rabu (28/5/2025).

Perlu diketahui, data yang berhasil dihimpun blokTuban.com, aksi pungli seharusnya bisa dicegah dengan melibatkan komite sekolah sebagi pengawas.

Sementara itu, Tindakan pungli jika terbukti dapat dijerat dengan sanksi administratif berupa teguran, penurunan pangkat, atau pelepasan dari jabatan.

Kasus pungli juga bisa dipidana tentang tindak Pidana Korupsi. Bahkan,

kasus pungli juga bisa dijerat KUHP, Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

[Rof/Al]