Bila Anak Berulah di Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?
Sama halnya dengan sekolah, orang tua wajib menetapkan peraturan dan konsekuensi yang jelas di rumah.
Sama halnya dengan sekolah, orang tua wajib menetapkan peraturan dan konsekuensi yang jelas di rumah.
Ini bukan pertama kalinya Yani mendapat teguran dari wali kelas di sekolah anak laki-lakinya. Anaknya yang masih kelas dua SD tersebut, menurut gurunya, tidak bisa duduk dengan tenang di kelas. Ada saja yang dilakukannya, mulai dari berjalan-jalan keliling ruang kelas dengan alasan meminjam penghapus sampai dengan kebiasaannya kejar-kejaran dan memanjat pohon sewaktu istirahat dan di luar jam pelajaran.
Sebuah penelitian yang dihimpun dalam British Journal of Nutrition memaparkan bahwa konsumsi asam lemak esensial (Esential Fatty Acids) anak Indonesia usia 4 sampai 12 tahun masih kurang dari standar World Health Organization (WHO).
Pada umumnya, orang tua akan memberikan nama kepada anaknya yang baru lahir hanya dua sampai empat kata. Namun tidak dengan salah satu orang tua yang ada di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) memberikan perhatian untuk penyandang disabilitas dengan cara melakukan pemberdayaan dan santunan setiap bulannya.
Menurut data dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dari tahun ke tahun angka penyandang Disabilitas di Kabupaten Tuban terus meningkat. Untuk itu Dinsos P3A terus berupaya untuk memberikan mereka pelatihan.
Di era teknologi, tak jarang orangtua menghadiahkan screen time atau membolehkan bermain gawai sebagai hadiah ketika anak berperilaku baik. Padahal, hadiah tersebut jutsru cenderung membuat anak makin ketagihan kepada gawainya.
Puput Novitasari (16) siswi Kelas X SMK Negeri 2 Tuban membuat keluarga bingung. Puput sapaan gadis tersebut diketahui hilang, pada Jumat (11/1/2019) lalu, setelah teman-teman sekolah Puput mendatangi rumahnya di Dusun Wotan, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.
Jajaran Polsek Bancar, Polres Tuban berhasil menangkap pelaku perampasan kalung emas milik anak asal Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Pelaku bernama Sumari (53) ditangkap oleh petugas di rumahnya Desa Sambong, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Selasa (8/1/2019).
Selama lima tahun terakhir angka kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Tuban naik turun. Bentuk kekerasannya pun bermacam-macam mulai kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran dan lain sebagainya.