Surat Pengganti KTP-EL Berlaku Enam Bulan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan surat keterangan pengganti KTP-EL berlaku enam bulan terhitung sejak diterbitkan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan surat keterangan pengganti KTP-EL berlaku enam bulan terhitung sejak diterbitkan.
Distribusi blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) atau e-KTP untuk Kabupaten Tuban masih tersendat. Akibatnya, sekitar 26.000 warga yang telah melakukan perekaman data diri untuk e-KTP belum memiliki secara fisik kartu identitas tersebut.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban meminta RT/RW se-Kabupaten Tuban memahami pentingnya sistem administrasi kependudukan (SAK) warganya. Sebab ketua RT/RW yang lebih tau akan keberadaan masyarakat di tingkat bawah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban belum bisa memastikan blangko KTP Elektronik atau e-KTP mulai tersedia.
Belum tersedianya blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi pemohon yang akan membuat data identitas diri membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tuban harus mencari solusi. Sebab, seperti diketahui bahwa syarat untuk mengurus e-KTP adalah dengan mengisi blangko sebagai persyaratan.
Meski sempat diwarnai kericuhan saat mengurus pembuatan data diri E-KTP, Senin (26/9/2016). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak akan merubah kebijakan yang sudah ditetapkan, yakni terkait batasan nomor antrian.
Pengurusan data diri E-KTP di kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban diwarnai kericuhan, Senin (26/9/2016).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban siap melakukan perekaman E-KTP di desa sesuai dengan ketentuan. Hal itu guna untuk melancarkan proses perekaman data diri yang membeludak di Kantor Dinas.
Antusias masyarakat yang mengajukan perekaman identitas data diri tak bisa dibendung. Sudah ada sekitar satu bulan lalu, setiap harinya kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban selalu dipadati warga yang ingin memiliki E-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban siap melayani perekaman e-KTP di desa. Perekaman ditujukan guna melancarkan proses pembuatan data diri bagi masyarakat, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.