Evakuasi Kucing Terjatuh di Sumur Tuban, Berlangsung 1,5 Jam
Seekor kucing peliharaan terjebak di dalam sumur di Jl. Gajah Mada GG. Mekar No. 30, Tuban, pada Selasa pagi, 4 September 2024.
Seekor kucing peliharaan terjebak di dalam sumur di Jl. Gajah Mada GG. Mekar No. 30, Tuban, pada Selasa pagi, 4 September 2024.
Kebakaran terjadi pada sebuah mobil sedan Timor dengan nomor polisi H 1738 WK milik Bapak Fani Dwi Cahyo di pertigaan depan SPBU Manunggal, Desa/Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadinya gempa bumi dengan magnitudo 3,7 pada tanggal 1 September 2024, pukul 22:16 WIB.
Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban mengumumkan akan melaksanakan aksi demonstrasi yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 28, 29, dan 30 Agustus 2024.
Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kampus Universitas Al Hikmah Indonesia (UAI) Tuban melangsungkan kegiatannya di Desa Sumber. Usai melakukan observasi pada salah satu pengembang Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sumber Kecamatan Merakurak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban kembali melaksanakan pekerjaan di Taman Hutan Kota Tuban Abipraya.
Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban, menyelenggarakan acara jagongan dan pertandingan bulu tangkis bersama wartawan setempat.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Demokrasi Indonesia kembali berada di ujung tanduk. Situasi politik terkini menunjukkan gejala-gejala yang mengkhawatirkan, di mana kelompok penguasa terlihat berusaha merongrong konstitusi demi kepentingan pragmatis kekuasaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta Pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.