PNS Ideal? Ini Dasar Aturannya
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sama artinya sudah siap mengabdikan diri untuk kepentingan publik. Kemudian, bagaimana idealnya pelayan publik ini bekerja?
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sama artinya sudah siap mengabdikan diri untuk kepentingan publik. Kemudian, bagaimana idealnya pelayan publik ini bekerja?
Alergi merupakan masalah yang kerap terjadi pada bayi atau anak. Umumnya, alergi diturunkan dari orangtua kepada anak.
Indonesian Society for Social Transformation (INSIST), Yogyakarta, dengan prakarsa ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) menggelar penguatan kapasitas berbasis sekolah lapang bagi masyarakat nelayan di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Sangsi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai, atau melakukan pelanggaran biasanya diberikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penundaan jabatan, penurunan jabatan, sampai pada langkah pidana dan diseret ke pengadilan.
Selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai, atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Hingga memasuki pekan terakhir dari batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Tuban kurang lebih mencapai setengahnya. Dari target 20.000, sampai saat ini baru terealisasi 10.719.
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperuntukkan seluruh PNS. Yakni mereka yang memiliki Nomor POkok Wajib Pajak (NPWP).
Tahun 2017, akan menjadi awal bagi seluruh sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Karena, pada tahun tersebut seluruh proses administrasi akan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004.
Hingga saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban untuk penyetor pajak baru mencapai 80 persen. Jumlah PNS yang menyetor pajak tersebut berasal dari PNS golongan tiga dan empat.