Tuban Stop Ijin Karaoke Baru
Keberadaan tempat hiburan malam (karaoke) di Tuban, tampaknya tidak akan bisa berkembang. Sebab, ijin baru untuk bisnis ini sudah distop Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) setempat.
Keberadaan tempat hiburan malam (karaoke) di Tuban, tampaknya tidak akan bisa berkembang. Sebab, ijin baru untuk bisnis ini sudah distop Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) setempat.
Keberadaan karaoke ilegal atau tidak berijin, diperkirakan masih banyak berdiri di Kabupaten Tuban.
Sepuluh perempuan berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban saat razia karaoke ilegal yang digelar di Kecamatan Bancar pada Minggu (31/1/2016) malam. Razia karaoke ilegal kali ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP.
Pemilik karaoke yang bertempat di Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban terancam tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta setelah terjaring razia. Karaoke tersebut diduga ilegal sehingga dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban pada Minggu (31/1/2016) malam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar razia karaoke dalam rangka penegakan Perda No.16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Razia dilakukan di Kecamatan Bancar pada Minggu (31/1/2016) malam dan ditemukan satu karaoke ilegal.
Dua mobil berisi petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, menyisir beberapa lokasi karaoke di bumi wali.
Untuk mengakomodir permintaan dari masyarakat luas, terutama pembaca setia blokMedia Group dari wilayah Kabupaten Tuban, blokTuban.com menyediakan kanal khusus untuk informasi lowongan kerja (LoKer) dan iklan baris.