Ini Denda Telat Lapor SPT Pajak
Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak memberlakukan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Namun, akan ada denda bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT PPh baik Orang Pribadi dan Badan.