Pada akhir periode pertama yang terjadi pada akhir September ini nilai tebusan program amnesti pajak atau pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai Rp14 miliar lebih.
Kendati amnesti pajak atau pengampunan pajak sudah disosialisasikan, tidak jarang ditemui masyarakat masih kesulitan untuk turut dalam program yang dicanangkan hingga 31 Maret 2017 mendatang tersebut. Berikut beberapa langkah mudah bagi masyarakat yang sejauh ini kesulitan mengikuti amnesti pajak.
Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan hak seluruh masyarakat baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang tidak sepanjang telah memiliki penghasilan.
Guna mensukseskan program pemerintah soal amnesti pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak kepada jajaran Polres Tuban, Selasa (27/9/2016).
Nilai tebusan pada amnesti pajak atau pengampunan pajak pada periode pertama, yakni tiga bulan pertama sejak Juli hingga akhir September memiliki ketentuan dari 0,5 persen hingga 4 persen.
Saya warga asli Tuban dan sekarang bekerja di Malaysia. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan mengenai keberadaan tax amnesty. Saya ingin bertanya, secara detail siapa saja yang diharuskan mengikuti tax amnesty? Kemudian, apakah ada batasan minimal nilai pajak yang boleh ikut program ini?
Pengampunan pajak (<em>tax amnesty</em>) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.
Pemerintah saat ini tengah memperbaiki pertumbuhan perekonomian. Sebab itu, Pejabat Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim), Priyo D menungkapkan pemerintah membutuhkan suntikan dana melalui program tax amnesty.
Pemerintah dalam menjalankan program tax amanesty atau pengampunan jangka pendek ini bagi Wajib Pajak (WP) yang mengungkap harta mereka sebagian besar diliputi kekhawatiran. Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan tax amnesty bukan Jebakan Batman.
Diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak turut menggairahkan perbankan. Pasalnya, dana repatriasi yang didapat dari program tax amnesty atau pengampunan pajak dalam prosesnya masuk pada sejumlah perbankan yang ditunjuk pemerintah pusat. Selain itu, beberapa fasilitas dijamin oleh Undang-Undang dijamin kerahasiaan dan penghapusan beberapa sanksi terhadap wajib pajak.