Kuartal Pertama, Penerimaan Pajak Baru 12 Persen
Memasuki pekan akhir pada kuartal pertama, realisasi penerimaan pajak mencapai kurang dari 20 persen. Yakni pencapaian pajak baru sekitar 12 persen dari keseluruhan target pajak.
Memasuki pekan akhir pada kuartal pertama, realisasi penerimaan pajak mencapai kurang dari 20 persen. Yakni pencapaian pajak baru sekitar 12 persen dari keseluruhan target pajak.
Penerimaan pajak sedikitnya datang dari tiga komponen. Salah satunya dari Wajib Pajak (WP) Badan. Akan tetapi memasuki akhir Maret 2016, realisasi pemanfaatan laporan e-filing, laporan pajak tahunan secara online belum maksimal.
Jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) di Tuban sejauh ini didominasi Karyawan pada Laporan Surat Pemberiatahuan (SPT) Tahunan. Dri total jumlah keseluruhan WP OP SPT Tahunan 68.057, sebanyak 47.087 dari WP OP Karyawan.
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak hanya berlaku pada Wajib Pajak (WP) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu WP Badan wajib melaporkan SPT tahunan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dilakuan setiap satu tahun sekali. Kendati demikian, terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, yakni diberikan sanksi Rp100.000 bagi tiap pribadi.
Hingga saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tuban untuk penyetor pajak baru mencapai 80 persen. Jumlah PNS yang menyetor pajak tersebut berasal dari PNS golongan tiga dan empat.
Penerimaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menunjukkan peningkatan cukup signifikan. Bupati Tuban, Fathul Huda dalam kesempatan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengungkapkan, penerimaan pajak dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan.
Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sekaligus menjadi panutan penyampaian SPT di kalangan aparatur sipil di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Target penerimaan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Tuban pada 2016 naik Rp1 miliar dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan tidak begitu signifikan lantaran dipengaruhi beberapa faktor.
Pada akhir November lalu, penerimaan pajak atau shortfall oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencapai 60% dari target pajak tahun 2015.