Pendapatan Pajak Parkir Swalayan dan Minimarket Naik 537 %
Pajak parkir dari swalayan dan minimarket di Kabupaten Tuban menyumbang pemasukan daerah sebesar Rp122.497.700 di tahun 2016.
Pajak parkir dari swalayan dan minimarket di Kabupaten Tuban menyumbang pemasukan daerah sebesar Rp122.497.700 di tahun 2016.
Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya mengumpulkan dana pajak untuk menambah nilai lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menaruh perhatian serius terkait pelayanan yang ditujukkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut diwujudkan dengan membuat layanan di tempat atau biasa disebut 'On The Spot' bagi para UMKM yang membutuhkan penjelasan mengenai Amnesti Pajak.
Program penghapusan sanksi pajak atau pengampunan pajak telah digemborkan sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017 mendatang. Karena itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan secara berkala.
Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) diperingati tiap tanggal 30 Oktober. Bertepatan pula program amnesti pajak atau pengampunan pajak diberlakukan sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017 mendatang.
Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban menjadi desa yang paling cepat melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Parengan. Disusul Desa Kemlaten dan Desa Sukorejo yang berada diurutan bawah Desa Sugihwaras.
Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban tahun 2016 ini mempunyai prestasi yang cukup gemilang dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk memberikan motivasi kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Parengan, Pemerintah Kecamatan setempat mengadakan gebyar undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016, Selasa (25/10/2016).
Tarif tebusan amnesti pajak atau pengampunan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdapat dua, yakni tarif setengah persen dan dua persen.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, pada periode kedua program tax amnesti atau pengampunan pajak, menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban.