111 Surat Suara Pilgub Jatim dan 127 Pilbup Tuban Dibakar
Ratusan surat suara yang rusak atau sobek dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pada Selasa pagi (26/11/2024).
Ratusan surat suara yang rusak atau sobek dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban pada Selasa pagi (26/11/2024).
Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Manunggal Selatan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (04/11/2024) siang.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Tuban telah memasuki hari keempat pada Senin (4/11/2024).
Pada Senin malam, 28 Oktober 2024, pukul 18.30 WIB, logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur berupa surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah tiba di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban yang berlokasi di Jl. Manunggal, Kelurahan Gedong Ombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2024 tiba di Gudang KPU Kabupaten Tuban, Jl. Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding pada Kamis (24/10/2024) pukul 20.09 WIB.
Dugaan pemalsuan surat kesehatan terjadi dalam rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tuban. Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bangilan.
Bagi umat Islam, ada kebiasaan untuk melakukan amalan membaca Surat Yasin pada malam Nisfu Sya'ban. Malam pertengahan bulan Sya'ban dalam kalender Islam, banyak dimanfaatkan melakukan ibadah dan amalan-amalan khusus, termasuk membaca Surat Yasin setelah shalat Maghrib.
Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam yang dianggap penting oleh sebagian umat Islam. Nisfu Sya'ban jatuh pada tanggal 15 bulan Sya'ban dalam penanggalan Islam.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, masih mendalami adanya dugaan surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang sudah tercoblos, Jumat (16/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, memusnahkan 4.728 surat suara rusak, Selasa (13/4/2024).