Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Kasus penutupan Wisata Pantai Sumur Pawon di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terus berkembang.
Kejadian yang bermula pada Selasa, 26 November, ini berujung pada pelaporan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ke Polsek Jenu atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak pengelola wisata.
Menurut kuasa hukum pihak pengelola, Andi Prayogo menjelaskan bahwa sebelumnya telah diadakan mediasi terkait pengelolaan wisata tersebut.
Namun, hasil musyawarah tidak memuaskan pihak pelapor karena adanya permintaan pembagian hasil pengelolaan kolam renang sebesar 50% oleh pihak desa, yang dianggap memberatkan.
Akibat tak mencapai kesepakatan, mediasi memutuskan untuk melantik pengurus baru Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), tetapi warga menginginkan perombakan total kepengurusan.
Di tengah perdebatan, Kepala Desa Mentoso, Eko Hariyanto, dan anggota BPD, Achmad Agung Putra Nur Hidayat, menyebut bahwa pengelola, Kabul, telah menerima dana CSR dari PLTU Tanjung Awar-awar senilai lebih dari Rp100 juta.
Pernyataan ini, yang diutarakan di muka umum, dibantah oleh kuasa hukum Kabul.
"Setelah kami klarifikasi ke pihak CSR PLTU, klien kami belum menerima dana tersebut," tegas Andi.
Oleh karena itu, Kabul melaporkan Eko, Achmad, dan sejumlah warga atas dugaan pencemaran nama baik, dengan mengacu pada Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Ketua Karang Taruna Desa Mentoso, Apurwanto, menyebut kasus ini berakar dari kecemburuan warga terhadap pengelolaan Pantai Sumur Pawon.
Bahkan, ada tudingan bahwa hilangnya sapi di daerah tersebut berkaitan dengan keberadaan wisata itu.
Pada mediasi terakhir, 10 Desember 2024, belum tercapai titik temu.
Warga menyetujui pembukaan kembali wisata dengan syarat pergantian pengelola secara menyeluruh.
Sementara itu, pihak pengelola setuju asalkan mendapatkan ganti rugi atas dana Rp300 juta yang telah digunakan untuk pembangunan kolam renang. [Rul/Ali]