Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban resmi menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi di dua dinas Tuban, Rabu (11/12/2024).
Penyelidikan awal, Kejari menelusuri bantuan yang berada di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disebut berkaitan dengan pengadaan alat pompa air kepada kelompok tani senilai Rp 1,8 miliar yang bersumber dari APBD 2017.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang dan pelapor yang terkait pengadaan pompa air.
"Dalam penyelidikan kami sudah mengumpulkan data ternyata pompa air yang awalnya diduga tak dapat dipakai, tidak sampai ke penerima, sampai sekarang barangnya ada di penerima petani," jelas Yogi kepada blokTuban.com.
Yogi melanjutkan, untuk penyelidikan baju dinas di Dinas Pendidikan Tuban sudah dicek bahwa pada tahun 2017 ada pengadaan barang tersebut.
"Baju dan hasil lab masih ada. Kami sudah lihat bahan kain tersebut sesuai dengan apa yang direncanakan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menangani tiga kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2024. Kepala Kejari Tuban, Imam Sutopo, memaparkan capaian kinerja Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024).
Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD), penyalahgunaan pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai BUMD Tuban, dan korupsi dalam proyek pembuatan biopori menggunakan dana APBDP 2021. [Ali/Rof]