Tiga Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Madura ke Tuban Dituntut 3-4 Bulan Penjara

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, M. Ubab Sohibul, menjatuhkan tuntutan berbeda kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Madura ke Tuban. 

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (5/12/2024).  

Terdakwa Kumala Puspita Hadi, asal Kabupaten Sampang, dan Sugiyono, warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, dituntut hukuman pidana penjara selama 3 bulan. 

Sementara itu, Wahyu Setyobudi, warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, dituntut lebih berat dengan hukuman 4 bulan penjara.  

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa didasarkan pada beberapa pertimbangan. 

Salah satu faktor yang memberatkan adalah status Wahyu sebagai residivis.  

"Terdakwa Wahyu kita tuntut 4 bulan karena residivis kasus yang sama. Artinya, sudah pernah menjalani pidana karena tindak pidana yang serupa. Sementara dua terdakwa lainnya dituntut 3 bulan," jelas Palma.  

Selain itu, Palma mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi, yang menjadi salah satu faktor pemberat hukuman. 

Namun, terdapat pula beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan para terdakwa atas perbuatannya, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, serta sikap sopan selama persidangan.  

Uniknya, dalam kasus pupuk subsidi, biasanya terdakwa hanya dituntut dengan denda tanpa hukuman penjara. 

Namun, JPU kali ini menuntut pidana penjara untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat.  

"Biasanya kalau kasus pupuk itu tuntutannya denda saja dan tidak dihukum. Tapi kali ini kita tuntut hukuman penjara agar memiliki fungsi edukasi terhadap masyarakat," imbuh Palma.  

JPU berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan tersebut dalam putusan yang dijadwalkan pekan depan. 

"Harapannya putusan nanti conform dengan tuntutan JPU," pungkas Palma.  

Sidang kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut penyelundupan pupuk subsidi yang menjadi komoditas vital bagi petani. [Rof/Ali]