Pemkab Tuban Ultimatum Operator Internet, Ancam Potong Tanpa Peringatan

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban resmi melarang penggunaan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet atau sejenisnya. 

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor: 500.11.7.5/29/414.108.5/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana, tertanggal 10 Juli 2025.

Larangan ini ditujukan kepada seluruh asosiasi, paguyuban, operator, dan pelaku industri internet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban. 

Pemkab menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU.

"Dasar hukum pelarangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1)," tulis Budi Wiyana dalam surat edarannya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha diminta segera melakukan penertiban dan perapian kabel jaringan yang saat ini masih menempel di tiang PJU. 

Batas akhir yang diberikan adalah hingga 31 Desember 2025.

"Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ditemukan kabel yang terpasang di tiang PJU, maka akan dilakukan pemotongan secara langsung tanpa pemberitahuan," tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, dan kelayakan infrastruktur penerangan jalan. 

Pemkab juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama.

Sejumlah operator internet lokal pun mulai merespons surat edaran ini dengan melakukan inventarisasi lokasi kabel yang harus dipindahkan. 

Meski begitu, beberapa pihak meminta agar pemerintah juga menyiapkan solusi alternatif, seperti jalur utilitas terpadu atau ruang khusus kabel bawah tanah.

Pantauan di lapangan, kabel semrawut di tiang PJU memang masih banyak dijumpai di sejumlah ruas jalan utama Tuban, terutama di kawasan kota dan permukiman padat penduduk.

 

[Al/Rof]