Pipa di Malo Bocor, Produksi PEP Cepu Field Tak Terpengaruh
Pipa minyak mentah yang berada di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro yang sempat bocor, tidak mempengaruhi kegiatan produksi Pertamina EP (PEP) Cepu Field.
Pipa minyak mentah yang berada di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro yang sempat bocor, tidak mempengaruhi kegiatan produksi Pertamina EP (PEP) Cepu Field.
Pertamina EP (PEP) Cepu Field bergerak cepat menangani pipa minyak mentah di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro yang sempat bocor. Kondisi di titik pipa bocor sudah tertangani dan sudah bersih.
Setiap orang pasti memiliki hobi masing-masing entah itu membaca buku, mendengarkan musik, menonton film, atau bahkan memelihara seekor binatang.
Sedikitnya ada 400 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan mahasiswa di Kabupaten Tuban mengikuti vaksinasi merdeka yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Rabu (22/9/2021).
Pipa minyak mentah yang ada di wilayah Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, sempat mengalami kebocoran. Namun, saat ini Pertamina EP (PEP) Cepu Field telah menyelesaikan perbaikan pipa.
Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi I bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Tuban telah berlangsung pada 13-16 September 2021.
Mulai hari ini Senin 20 September-3 Oktober 2021, jajaran Satlantas Polres Tuban melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2021.
Kabupaten Tuban sebagai daerah pengekspor benih jagung hibrida pertama ke luar negeri dengan sasaran Negara Thailand pada akhir 2020 lalu terus memperluas cakupan area produksi. Benih jagung hibrida yang diekspor kala itu 1.000 ton varietas JH37 dan Rk 457.
Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan antara kendaraan truk dengan pengendara motor kembali terjadi di Jalur Pantura Kabupaten Tuban.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban melakukan jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi penduduk yang meninggal karena Covid-19. Langkah strategis tersebut menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 472.12/12498/Dukcapil tanggal 13 September 2021.