Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Masalah penutupan Pantai Sumur Pawon di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban semakin memanas, Rabu (25/12/2024).
Kepala Desa Mentoso dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaporkan oleh pihak pengelola pantai atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam menanggapi kasus ini, pihak terlapor telah menunjuk kuasa hukum.
Kuasa hukum Kepala Desa Mentoso, Supriyadi, menjelaskan bahwa keputusan penutupan pantai merupakan hasil musyawarah bersama yang dituangkan dalam berita acara.
Namun, menurut pihak pelapor, keputusan tersebut dianggap sepihak.
"Ada kesepakatan yang tertulis dalam berita acara terkait penutupan wisata Sumur Pawon," ujar Supriyadi.
Supriyadi juga menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil pihak pelapor.
Ia menambahkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik terkait dana CSR sebesar Rp100 juta yang diajukan pelapor sudah dalam proses di kepolisian.
Menurutnya, tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara hukum, termasuk klaim pelapor bahwa dana CSR diberikan dalam bentuk barang dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
"Soal tuduhan ini, gampang saja, buktikan saja sesuai fakta, apakah dana tersebut diberikan dalam bentuk barang atau uang," tambah Supriyadi.
Terkait keputusan Kepala Desa yang meminta pemilik barang mengosongkan properti mereka dari area wisata dalam waktu satu bulan, Supriyadi belum memberikan komentar.
Namun, ia menyebut bahwa jalur hukum merupakan hak pelapor jika ingin menuntut ganti rugi secara perdata.
Supriyadi berharap konflik ini dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk menghindari perselisihan berkepanjangan.
"Kalau bisa dinegosiasikan dengan baik, tentu itu lebih baik," tutupnya.
[Rul/Ali]