Pemkab Minta PKL Segera Kosongkan Kawasan Alun-Alun Tuban

Reporter : Moch. Nur Rofiq 

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Larangan Berjualan ke-3 (SP-3) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Tuban, Kamis (2/1/2025). 

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas, Agus Wijaya, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keindahan dan penataan kota yang bersih dan nyaman.  

Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PKL dilarang berjualan di kawasan Alun-Alun Tuban, yang mencakup Jalan Veteran, Jalan RM. Soeryo, Jalan Kartini, dan Jalan Sunan Bonang. 

Larangan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima, khususnya Pasal 27 Ayat 1 huruf (a), yang menyatakan bahwa PKL tidak diperbolehkan beraktivitas di ruang umum yang tidak ditetapkan sebagai lokasi resmi.  

Berikut poin-poin utama dari surat tersebut:  

1. Kepatuhan terhadap Peraturan: PKL wajib mematuhi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang larangan berjualan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi PKL.  

2. Larangan Berjualan: PKL diminta segera menghentikan kegiatan usaha mereka di kawasan Alun-Alun Tuban sejak dikeluarkannya SP-3.  

3. Penertiban: PKL yang tetap berjualan akan ditertibkan oleh Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.  

4. Relokasi: Seluruh PKL yang terdampak diarahkan untuk berjualan di kawasan Pasar Sore dan Jalan Yos Sudarso.  

"Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat," ujarnya. 

Pemerintah Kabupaten Tuban berharap, dengan adanya relokasi ini, para PKL tetap dapat melanjutkan usahanya di lokasi yang telah disediakan tanpa mengganggu estetika kota.  

"Pemerintah juga mengimbau seluruh PKL untuk segera mengikuti ketentuan yang berlaku guna menghindari tindakan penertiban yang lebih tegas," tandasnya. [Rof/Ali]