Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Pada Triwulan I (Januari-Maret) 2025, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu akhir tahun 2024 lalu.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski parameter ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober 2024 menunjukkan potensi kenaikan tarif, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I 2025 tetap sama seperti Triwulan IV 2024, kecuali ada perubahan kebijakan di kemudian hari.
Sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik untuk rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA.
Diskon ini menyasar 81,42 juta pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan rincian daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Stimulus berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Mekanisme Pemberian Diskon
- Pascabayar: Diskon 50% diterapkan pada tagihan pemakaian listrik Januari (dibayar Februari 2025) dan Februari (dibayar Maret 2025).
- Prabayar: Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025. Pelanggan hanya membayar setengah harga token bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
Jisman menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara hemat dan bijak demi mendukung kemandirian energi.
Selama periode diskon, PT PLN (Persero) diwajibkan tetap memberikan pelayanan optimal kepada konsumen dan menjaga efisiensi operasional. [Rul/Ali]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published